Mengenal Surrogate, "Pinjam Rahim" untuk Punya Anak?

by - Juni 23, 2022



     Beberapa waktu lalu, aku membaca sebuah berita yang menyatakan bahwa Mark, salah satu personil Westlife, yang merupakan seorang gay, mempunyai seorang anak biologis bernama Layla. Kok bisa? Bukannya pasangan Mark adalah sesama pria? Berangkat dari pertanyaan itu, aku pun mencari tau metode yang digunakan Mark dan pasangannya, hingga akhirnya aku menemukan istilah Surrogate.

     Perkembangan ilmu dan teknologi memang semakin pesat, salah satunya adalah praktik surrogate dalam rangka untuk mempunyai anak. Istilah surrogate atau surrogacy, mungkin agak terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sebab, praktik surrogate memang tidak umum untuk dilakukan di Indonesia. Atau bahkan, illegal. Pada tulisan ini, aku akan menulis sedikit pengetahuan umum mengenai surrogate, yang informasinya adalah hasil aku mencari tau di beberapa artikel ilmiah. Karena ini memang bukan bidang keilmuanku, silakan mengoreksi jika berkenan!

Apa sih Surrogate itu?

     Surrogate adalah sebuah praktik untuk mempunyai anak yang menggunakan rahim perempuan lain untuk mengandung janinnya. Ada dua jenis surrogate, yang pertama adalah jenis tradisional, yakni memakai sel telur ibu yang mengandung (meminjam rahim dan sel telur). Kemudian yang kedua adalah Gestational surrogacy, yakni jenis surrogacy yang hanya meminjam rahim orang lain. Jadi sel telur dan sperma disiapkan oleh si peminjam/penyewa.
     Biaya persewaan rahim lewat surrogacy ini sangat mahal. Kalau dikonversi ke dalam rupiah, bisa mencapai ratusan juta rupiah. Karena kan, resiko "peminjam" rahim ini sangat besar juga, jadi selain biaya perawatan gizi janin dan pemilik rahim tiap bulan, ada juga biaya lain seperti biaya kelahiran, pemulihan pasca kelahiran dan semacamnya. Tergantung kesepakatan di awal seperti apa.
     Nah, ngomongin surrogate, ada salah satu film Bollywood yang menceritakan tentang fenomena surrogacy ini. Judulnya Mimi, yang rilis tahun 2021 silam. Film ini menceritakan tentang pasangan Amerika yang tidak bisa hamil, lalu mereka pergi ke India untuk mencari surrogate mother. Di India, mereka bertemu Mimi, seorang penari lokal, yang kemudian disetujui untuk menjadi surrogate mother dengan berbagai kesepakatan yang telah disetujui dua belah pihak. Setelah melewati proses surrogacy, Mimi kemudian hamil anak laki-laki dari pasangan Amerika ini, dan drama baru pun dimulai.
     Di sini aku tidak akan menceritakan secara detail mengenai film India ini. Tapi, film ini memang cukup memberikan gambaran mengenai apa itu surrogacy. Jadi, kalau tertarik bisa ditonton di Netflix.

Siapa saja yang biasanya melakukan Surrogate?

  Bagi negara yang melegalkan praktik surrogacy, biasanya memang ada kriteria tertentu yang dapat melakukan surrogacy ini. Jadi tidak sembarang orang bisa melakukan. Namun secara umum, golongan orang-orang yang melakukan praktik ini antara lain:     
  1. Pasangan sah yang tidak bisa mengandung karena alasan kesehatan
  2. Pasangan sesama jenis

Bagaimana Cara Kaum Sesama Jenis Melakukan Surrogate?

     Karena surrogacy tetap membutuhkan pembuahan antara sel telur dan sperma, lalu bagaimana dengan pasangan sesama jenis? 
     Pasangan gay seperti Mark, misalnya. Nah, untuk kasus ini, biasanya mereka tetap mencari sel telur lain juga. Kalau mereka memakai jenis tradisional, otomatis mereka bisa langsung menyewa sel telur sekaligus rahim surrogate mother-nya. Sementara, kalau mereka memakai metode Gestational Surrogacy, untuk sel telur, mereka bisa meminta lembaga surrogacy untuk membantu mencarikan sel telur secara anonim. Atau bisa jadi, mereka memakai sel telur orang yang mereka percayai.

Apakah Indonesia Melegalkan Praktik Surrogacy?

     Untuk Indonesia sendiri, praktik surrogacy dilarang oleh pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang pasal 127 Nomor 36 Tahun 2009, menyatakan bahwa upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah. Kurang lebih isi pasalnya adalah berikut:
Adapun, cara di luar alamiah  yang dimaksud adalah bayi tabung, istilah yang lebih dikenal di Indonesia. Jadi, baik sel telur maupun sperma harus berasal dari suami istri sah. Dan ditanamkan pada rahim istri sah.

     Ada kelebihan dan kekurangan dalam praktik surrogacy ini. Untuk kelebihannya mungkin praktik ini bisa membantu orangtua yang punya masalah kesehatan, agar tetap punya anak. Tapi di sisi lain, seperti dari sisi moral dan sisi agama, praktik ini masih memuat banyak perdebatan. Sehingga, hanya negara tertentu saja seperti Amerika, Australia, Ukraina, yang melegalkan praktik ini. Demikian tulisan tentang surrogacy/surrogate mother, semoga bermanfaat. Untuk informasi lebih lanjut, bisa dilihat di referensi yang dicantumkan pada artikel ini ya!

Referensi

You May Also Like

0 comments