[Edisi Khusus Kemerdekaan] Sejarah Hari Ini: Sidang PPKI 19 Agustus 1945
Setelah sebelumnya PPKI mengesahkan UUD 1945, menetapkan Presiden dan Wapres, serta pembentukan KNIP, PPKI melanjutkan sidangnya yang kedua pada 19 Agustus 1945. Adapun yang ditetapkan pada sidang PPKI yang kedua adalah:
1. Untuk sementara waktu daerah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi delapan (8) provinsi, di antaranya:
a. Jawa Barat
b. Jawa Tengah
c. Jawa Timur
d. Sumatra
e. Borneo
f. Sulawesi
g. Maluku
h. Sunda Kecil
2. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
3. Membentuk Pemerintah Daerah dan Komite Nasional Daerah
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Dari hasil sidang di atas dapat dilihat bahwa pada awalnya Indonesia masih terbagi menjadi 8 provinsi yang kemudian dimekarkan hingga menjadi seperti sekarang ini. Demikian tulisanku tentang sidang PPKI yang ke-2, apabila ada kesalahan bisa dikoreksi. Dan terima kasih telah membacanya.
0 comments